Download

Minggu, 20 November 2011

Konseling Anaisis Transaksional

Diposting oleh A'an Setiawan at Minggu, November 20, 2011
1.        Pengertian Konseling dan Konseling Anaisis Transaksional
Konseling merupakan hubungan timbal balik antara dua individu yaitu konselor dan konseli untuk mencapai pengertian tentang dirinya sendiri dalam hubungannya dengan masalah-masalah yang dihadapinya pada waktu yang akan datang (Sukardi dalam Natawijaya, 1996: 21).
Counseling is personal and dynamic realationship between two people who approach a mutually defined problem with mutual consideration for each other to the end that the younger or less mature, or more troubled of the two aided to a self determined resolution of this problem” (Wrenn dalam Walgito, 1997: 6). Dalam proses konseling ini terlihat adanya suatu masalah yang dialami konselor atau konseli yaitu orang yang mempunyai masalah dalam proses konseling. Konseli perlu mendapatkan pemecahan dan cara pemecahannya harus sesuai dengan keadaan konseli.
Konseling merupakan suatu proses yang terjadi dalam hubungan tatap muka antara seorang individu yang terganggu, oleh karena masalah-masalah yang tidak dapat diatasinya sendiri dengan seorang pekerja yang profesional yaitu orang yang telah terlatih dan berpengalaman membantu orang lain mencapai pemecahan-pemecahan terhadap berbagai jenis kesulitan pribadi (Maclean dalam Prayitno dan Amti, 1999: 100).
Konseling merupakan suatu proses dimana konselor membantu konseli membuat interpretasi-interpretasi tentang fakta-fakta yang berhubungan dengan pilihan, rencana atau penyesuaian-epnyesuaian yang perlu dibuatnya (Smith dalam Prayitno, 1999: 100).
Menurut Tolbert (dalam Prayitno dan Amti, 1999: 101), konseling adalah hubungan pribadi yang dilakukan secara tatap muka antara dua orang dalam mana konselor melalui hubungan itu dengan kemampuan-kemampuan khusus yang dimilikinya, menyediakan situasi belajar. Dalam hal ini konseli dibantu untuk memahami diri sendiri, keadaannya sekarang dan kemungkinan keadaannya masa depan yang dapat ia ciptakan dengan menggunakan potensi yang dimilikinya, demi untuk kesejahteraan pribadi maupun masyarakat. Lebih lanjut konseli dapat belajar bagaimana memecahkan masalah-masalah dan menemukan kebutuhan-kebutuhan yang akan datang. Konseling merupakan hubungan terapi dengan konseli yang bertujuan untuk melakukan perubahan self (diri) pada pihak konseli (Rogers dalam Latipun, 2001: 5).
Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa konseling adalah suatu proses pemberitahuan yang dilakukan oleh konselor kepada konseli dalam suasana yang harmonis, terbuka dan bertanggung jawab dengan maksud agar permasalahan yang dihadapi konseli dapat diatasi.
Dalam perkembangannya sampai dewasa ini banyak teori atau pendekatan dalam konseling. Teori atau pendekatan dalam konseling terbagi dua kelompok pendekatan yang berorientasi pada aspek-aspek kognitif dan afektif. Jenis teori atau pendekatan konseling dan psikotherapi antara lain (1) terapi ”tingkah laku”, (2) terapi ”rasional emotif”, (3) terapi ”realitas”, (4) terapi ”client centered”, (5) konseling ”analisis transaksional” (Koesworo dalam Corey, 1997: 7). Di antara pendekatan konseling tersebut, konseling yang dilaksanakan dalam penelitian ini adalah konseling analisis transaksional karena dapat digunakan untuk terapi individual dengan melibatkan suatu kontrak yang dibuat oleh konseli yang dengan jelas menyatakan tujuan dan arah proses terpai (Sukardi dalam Corey, 2003: 159). Sifat contractual proses therapeutic therapies dan konseli untuk menentukan apa yang akan diubah agar perubahan menjadi kenyataan konseli mengubah perilaku malas belajar secara aktif.
Analisis transaksional berasumsi bahwa orang-orang bisa belajar mempercayai dirinya sendiri, sedangkan menurut Rosydan (1994: 74) konseling analisis transaksional adalah konseling untuk membantu individu agar pribadinya tidak terkontaminasi oleh status ego anak dan status ego orang tua yang mempengaruhi kehidupannya di masa sekarang.
Berdasarkan pengertian di atas dpat disimpulkan bahwa layanan konseling analisis transaksional adalah suatu layanan konseling yang menggunakan pendekatan dengan sistem kontrak dalam membantu konseli untuk mencapai perubahan tingkah laku. Konseling ini berorientasi pada faktor pemahaman serta bersifat aktif, direktif, didaktif dan merupakan proses belajar mengajar.
2.        Arah dan Tujuan Layanan Konseling Analisis Transaksional
Eric Berne (dalam Sukardi, 1996: 132) mengemukakan empat arah yang ingin dicapai dalam konseling analisis transaksional, diantaranya:
a.         Konselor membantu konseli yang mengalami kontaminasi (pencemaran) status ego yang berlebihan.
b.        Konselor berusaha membantu mengembangkan kapasitas diri konseli dalam menggunakan semua status egonya yang cocok.
c.         Konselor berusaha membantu konseli di dalam mengembangkan seluruh status ego dewasanya.
d.        Konseling adalah membantu konseli dalam membebaskan dirinya dari posisi hidup yang kurang cocok serta menggantinya dengan rencana hidup yang baru atau naskah hidup (life script) yang lebih produktif.
Menurut Prayitno dan Amti (1999: 113) tujuan konseling adalah untuk membantu individu membuat pilihan-pilihan, penyesuaian-penyesuaian dan interpretasi dalam huubungannya dengan situasi tertentu. Secara rinci konseling bertujuan agar kekuatanuntuk mengatasi permasalahan serta memperoleh wawasan baru yang lebih segar tentang berbagai alternatif pandangan dan permasalahan serta ketrampilan baru.
Menurut Harris (dalam Corey, 2003: 168) tujuan konseling analisis transaksional adalah membantu individu agar memiliki kebebasan mengubah respons-respons terhadap stimulus-stimulus yang lazim maupun yang baru.
Menurut Berne (dalam Corey, 2003: 169) tujuan analisis transaksional adalah pencapaian otonomi yang diwujudkan oleh openemuan kembali tiga karakteristik: kesadaran, spontanitas dan keakraban.
Tujuan yang ingin dicapai dalam analisis transaksional yaitu adanya tingkat kesadaran yang membuat seseorang mempunyai kemampuan mental untuk membuat keputusan-keputusan baru berkaitan dengan tingkah laku ke depan dan arah yang akan dituju dalam hidupnya (Holland dalam Raymond, 2003: 277).
Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tujuan konseling analisis transaksional ialah untuk membantu konseli dalam membuat putusan-putusan baru yang menyangkut tingkah lakunya sekarang dan arah hidupnya.
3.      Fungsi Layanan Konseling Analisis Treansaksional
Teknik analisis transaksional juga memiliki beberapa fungsi yaitu: fungsi pemahaman, fungsi pemecahan, fungsi perbaikan serta fungsi pemeliharaan dan pengembangan (Depdikbud, 1996: 5). Dalam fungsi pemahaman, teknik konseling analisis transaksional memberikan pemahaman kepada siswa akan pentingnya rajin belajar dan kerugian akibat malas belajar. Fungsi pencegahan juga dapat disampaikan melalui teknik konseling analisis transaksional. Misalnya, siswa dicegah untuk tidak malas belajar. Dalam melaksanakan fungsi perbaikan, tekniks analisis transaksional memberikan perlakuan berupa peneguran terhadap siswa yang malas belajar. Fungsi pemeliharaan dan pengembangan dapat dilakukan dalam teknik konseling analisis transaksional melalui penyampaian informasi secara teratur, sistematis dan berkesinambungan agar tercipta semangat belajar.
4.        Karakteristik Konseling Analisis Transaksional
Dewa Ketut Sukardi (dalam Subandi, 2001: 74) menyebutkan adanya empat posisi dasar yang menentukan kehidupan seseorang diantaranya:
a.         Posisi dasar pertama secara umum untuk menunjukkan bahwa pada diri seseorang itu merasakan bahwa ia lebih rendah daripada orang lain yaitu I’m Not Ok-You’re Ok.
Pada posisi ini orang menganggap bahwa dirinya tidak memiliki kemampuan untuk mengemban tugas dan orang lainlah yang lebih mampu daripada dirinya. Dalam penelitian ini siswa merasa bahwa dirinya tidak mampu mengatasi permasalahannya.
b.        Posisi dasar kedua yang merupakan keadaan yang lebih parah dan sangat berbahaya daripada posisi pertama, dan dipilih sebagai posisi psikologis yaitu I’m Not Ok-You’re Not Ok.
Orang yang berada pada posisi ini menganggap dirinya dan orang lain tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga ia tidak bergairah dan tidak berdaya untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Dalam penelitian ini siswa yang mengalami tingkah laku malas belajar menganggap dirinya dan orang lain tidak mampu mengatasi permasalahan yang dihadapinya. Untuk itu dalam posisi ini siswa harus menyadari bahwa dirinya sebenarnya memiliki potensi dan kemampuan untuk mengatasi permasalahnnya sendiri walaupun akhirnya harus dibantu oleh guru.
c.         Posisi dasar ketiga ini menunjukkan adanya kecenderungan pada diri seseorang untuk menuntut orang lain, menyalahkan orang lain, mengkambinghitamkan orang lain dan menuduh orang lain yaitu I’m Ok-You’re Not Ok.
Pada posisi ini orang cenderung mengkambinghitamkan orang lain untuk menutupi kelemahannya. Dalam kaitannya dengan pengubahan perilaku malas belajar. Siswa cenderung menyalahkan gurunya karena guru misalnya kurang terampil dalam mengajar, guru kurang memperhatikan siswanya maupun orang tua kurang memperhatikan kegiatan belajar yang dilaksanakannya di rumah.
d.        Posisi dasar keempat adalah posisi hidup yang sehat dan menunjukkan adanya suatu balance pada diri seseorang dan bersifat konstruktif, yaitu I’m Ok-You’re Ok.
Pada posisi ini orang menyadari bahwa dirinya memiliki potensi dan kemampuan untuk menghadapi permasalahan yang dialaminya, serta orang lain dipandang mampu membantu menyelesaikan masalahnya dengan cepat. Dengan demikian layanan konseling analisis transaksional dapat mengatasi perilaku malas belajar dengan menerima semua bantuan yang diberikan oleh guru dalam rangka mengubah perilaku malas belajar.
5.        Kelayakan Konseling Analisis Transaksional
Konseling analisis transaksional layak digunakan sebagai salah satu konseling dalam mengubah perilaku malas belajar karena teknik ini berprinsip bahwa manusia memiliki daya kemampuan untuk menyelesaikan malasah yang dihadapinya. Hanya karena kurang mendapat pengarahan dan bimbingan kemampuan itu tidak tampak.
Pada prinsipnya individu diberi konseling secara sadar membuat kontrak pada dirinya untuk mematuhi apa yang terkandung dalam kontrak tersebut. Misalnya siswa yang mengalami perilaku malas belajar berjanji pada dirinya untuk merubah perilaku malas belajar lakunya menjadi rajin belajar (Sukardi, 1985: 217).
6.        Prosedur Konseling Analisis Transaksional
Sebelum melaksanakan konseling analisis transaksional ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dusay dan Steiner (dalam Sukardi, 1985: 224) dan Wardani (1997: 180) mengemukakan ada empat persyaratan yang harus dipenuhi dalam kontrak antara lain:
a.         Terjadinya transaksi
Setelah konseli dan konselor menyepakati transaksi berupa kesepakatan untuk saling membantu memecahkan masalah yang dihdapi, konseli harus aktif menyampaikan informasi-informasi yang berkaitan dengan permasalahannya.
b.        Pelaksanaan kontrak
Kontrak yang berisi kesepakatan untuk mau merubah perilaku yang tidak baik menjadi baik perlu dilaksanakan oleh konseli dengan pemantauan dari konselor dengan mendorong konseli berusaha memanfaatkan potensi dan kemampuannya untuk mengatasi permasalahannya sendiri.
c.         Adanya pengertian
Setelah terjadinya transaksi dan pelaksanaan kontrak, hal yang perlu diciptakan adalah adanya pengertian antara konseli dan konselor. Artinya konseli harus mengerti dan menyadari atas bantuan yang diterimanya dari konselor sebaliknya konselor merasa puas atas penerimaan bantuan kepada konselinya.

d.        Tujuan kontrak sesuai dengan kode etik adalah sebagai berikut:
1)        Konselor dan konseli harus melalui transaksi dewasa-dewasa serta ada kesepakatan dalam menentukan tujuan yang ingin dicapai.
2)        Kontrak harus mempertimbangkan beberapa hal yaitu konselor memberikan layanan secara profesional, kedua konseli memberikan jaa dan menandatangani serta melaksanakan isi kontrak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.
3)        Kontrak memiliki pengertian sebagai suatu bentuk kompetensi antara konselor yang harus mempunyai kemampuan untuk membantu konseli dalam mengatasi masalahnya, sedangkan di puhak kedua konseli harus cukup umur untuk memasuki suatu kontrak.
4)        Akhirnya tujuan dari kontrak harus sesuai dengan kode etik konseling.

  • Share On Facebook
  • Digg This Post
  • Stumble This Post
  • Tweet This Post
  • Save Tis Post To Delicious
  • Float This Post
  • Share On Reddit
  • Bookmark On Technorati

YOUR ADSENSE CODE GOES HERE

0 komentar:

Have any question? Feel Free To Post Below:

 
© 2012 SOFTECHNOGEEK | Modifikasi dan Publikasi Kodokoala. All Rights Reserved.