A.
Tugas
Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor
Guru bimbingan dan konseling/konselor
memiliki tugas, tanggungjawab, wewenang dalam pelaksanaan pelayanan bimbingan
dan konseling terhadap peserta didik. Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor terkait dengan pengembangan diri peserta didik yang sesuai
dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di
sekolah/madrasah.
Tugas guru bimbingan dan
konseling/konselor yaitu membantu peserta didik dalam:
1.
Pengembangan
kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami, menilai bakat dan minat.
2.
Pengembangan
kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam
memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan
industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3.
Pengembangan
kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti pendidikan sekolah/madrasah
secara mandiri.
4.
Pengembangan
karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
Jenis layanan adalah sebagai
berikut:
1.
Layanan
orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/ madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
2.
Layanan
informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami
berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan
lanjutan.
3.
Layanan
penempatan dan penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4.
Layanan
penguasaan konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten
tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan
di sekolah/madrasah, keluarga, industri dan masyarakat.
5.
Layanan
konseling perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
6.
Layanan
bimbingan kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
7.
Layanan
konseling kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan
dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8.
Layanan
konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik
9.
Layanan
mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan
dan memperbaiki hubungan antar mereka.
Kegiatan-kegiatan tersebut didukung
oleh:
1.
Aplikasi
instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun nontes.
2.
Himpunan
data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta
didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif,
terpadu dan bersifat rahasia.
3.
Konferensi
kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan
khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan
komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan
tertutup.
4.
Kunjungan
rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua atau
keluarganya.
5.
Tampilan
kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat
digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan
belajar, dan karir/jabatan.
6.
Alih
tangan kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik
ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.
Beban Kerja Minimum Guru Bimbingan
dan Konseling/Konselor
Beban kerja guru bimbingan dan
konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150
(seratus lima puluh) peserta didik dan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh)
peserta didik per tahun pada satu atau lebih satuan pendidikan yang
dilaksanakan dalam bentuk layanan tatap muka terjadwal di kelas untuk layanan
klasikal dan/atau di luar kelas untuk layanan perorangan atau kelompok bagi
yang dianggap perlu dan yang memerlukan. Sedangkan beban kerja guru yang diberi
tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah membimbing 80 (delapan puluh) peserta
B.
Tugas
Pengawas Bimbingan dan Konseling
Lingkup kerja pengawas bimbingan dan
konseling untuk melaksanakan tugas pokok diatur sebagai berikut:
1.
Ekuivalensi
kegiatan kerja pengawas bimbingan dan konseling terhadap 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina di satu atau
beberapa sekolah pada jenjang pendidikan yang sama atau jenjang pendidikan yang
berbeda.
2.
Jumlah
guru yang harus dibina untuk pengawas bimbingan dan konseling paling sedikit 40
(empat puluh) dan paling banyak 60 guru BK.
3.
Uraian
lingkup kerja pengawas bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:
a.
Penyusunan Program Pengawasan Bimbingan dan Konseling
·
Setiap
pengawas baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib menyusun
rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri atas (1) program
pengawasan tahunan, (2) program pengawasan semester, dan (3) rencana
kepengawasan akademik (RKA).
·
Program
pengawasan tahunan pengawas disusun oleh kelompok pengawas di kabupaten/kota
melalui diskusi terprogram. Kegiatan penyusunan program tahunan ini diperkirakan
berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·
Program
pengawasan semester adalah perencanaan teknis operasional kegiatan yang
dilakukan oleh setiap pengawas pada setiap sekolah tempat guru binaannya
berada. Program tersebut disusun sebagai penjabaran atas program pengawasan
tahunan di tingkat kabupaten/kota. Kegiatan penyusunan program semester oleh
setiap pengawas ini diperkirakan berlangsung selama 1 (satu) minggu.
·
Rencana
Kepengawasan Bimbingan dan Konseling (RKBK) merupakan penjabaran dari program
semester yang lebih rinci dan sistematis sesuai dengan aspek/masalah prioritas
yang harus segera dilakukan kegiatan supervisi. Penyusunan RKBK ini
diperkirakan berlangsung 1 (satu) minggu.
·
Program
tahunan, program semester, dan RKBK sekurang-kurangnya memuat aspek/masalah,
tujuan, indikator keberhasilan, strategi/metode kerja (teknik supervisi),
skenario kegiatan, sumberdaya yang diperlukan, penilaian dan instrumen
pengawasan.
b.
Melaksanakan Pembinaan, Pemantauan dan Penilaian
·
Kegiatan
supervisi bimbingan dan konseling meliputi pembinaan dan pemantauan pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah merupakan kegiatan dimana terjadi interaksi
langsung antara pengawas dengan guru binaanya,
·
Melaksanakan
penilaian adalah menilai kinerja guru dalam merencanakan, melaksanakan dan
menilai proses pembimbingan.
·
Kegiatan
ini dilakukan di sekolah binaan, sesuai dengan uraian kegiatan dan jadwal yang
tercantum dalam RKBK yang telah disusun.
c.
Menyusun Laporan Pelaksanaan Program Pengawasan
·
Setiap
pengawas membuat laporan dalam bentuk laporan per sekolah dari seluruh sekolah
binaan. Laporan ini lebih ditekankan kepada pencapaian tujuan dari setiap butir
kegiatan pengawasan sekolah yang telah dilaksanakan pada setiap sekolah binaan,
·
Penyusunan
laporan oleh pengawas merupakan upaya untuk mengkomunikasikan hasil kegiatan
atau keterlaksanaan program yang telah direncanakan,
·
Menyusun
laporan pelaksanaan program pengawasan dilakukan oleh setiap pengawas sekolah
dengan segera setelah melaksanakan pembinaan, pemantauan atau penilaian.
d.
Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru
BK.
·
Kegiatan
pembimbingan dan pelatihan profesionalitas guru BK dilaksanakan paling sedikit
3 (tiga) kali dalam satu semester secara berkelompok di Musyawarah Guru
Pembimbing (MGP).
·
Kegiatan
dilaksanakan terjadwal baik waktu maupun jumlah jam yang diperlukan untuk
setiap kegiatan sesuai dengan tema atau jenis keterampilan dan kompetensi yang
akan ditingkatkan.
·
Dalam
pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam
melaksanakan suatu proses pembimbingan. Kegiatan pembimbingan dan pelatihan
profesionalitas guru BK ini dapat dilakukan melalui workshop, seminar,
observasi, individual dan group conference.
Sumber:
Depdiknas. 2009. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan
Pengawas: Jakarta, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik
dan Tenaga Kependidikan
0 komentar:
Have any question? Feel Free To Post Below: